Kepala BPRD DKI Edi Sumantri. Foto: Ist

Jakarta, Aktual.com – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, mengatakan kenaikan Bea Balik Nama jenis satu (BBN-1) bertujuan untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor di wilayah ibukota.

“Kenaikan pajak kendaraan bermotor jenis BBN-1 itu bertujuan mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor yang cukup tinggi di Jakarta. Makanya, kami berencana menaikkan BBN-1 itu,” kata Kepala BPRD DKI Edi Sumantri di Jakarta, Sabtu (12/8).

Berdasarkan data dari BPRD DKI Jakarta, pertumbuhan kendaraan roda empat di ibukota mencapai 880 unit per hari, sedangkan kendaraan roda dua sebanyak 1,3 juta unit per hari.

“Dengan menaikkan BBN-1 itu, kami ingin melihat bagaimana fungsi perpajakan bisa menjadi instrumen untuk mengendalikan jumlah kendaraan di DKI Jakarta,” ujar Edi.

Selain untuk mengendalikan jumlah kendaraan bermotor, dia menuturkan jenis pajak tersebut juga dinaikkan mengingat besaran pajak BBN-1 di DKI Jakarta baru mencapai 10 persen.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran pajak BBN-1 untuk kendaraan baru ditetapkan paling tinggi hingga 20 persen.

“Di daerah-daerah lain, misalnya Jawa Timur, besaran BBN-1 sudah mencapai 15 persen, di Jawa Barat 12,5 persen. Tapi di DKI Jakarta masih 10 persen. Makanya, kami usulkan kenaikannya bisa mencapai 15 persen,” tutur Edi.

Apabila BBN-1 itu tidak dinaikkan, dia mengungkapkan, maka dampaknya warga di daerah lain akan menempatkan pajak kendaraan bermotornya yang baru di Jakarta karena pajaknya lebih murah.

“Oleh karena itu, kalau mau seragam dan adil, maka BBN-1 itu harus disesuaikan dengan pajak daerah di sekitar DKI Jakarta,” ungkap Edi.

Lebih lanjut, dia menambahkan draft rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor jenis BBN-1 itu saat ini sudah disampaikan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta.

“Kami berharap mekanisme dan draft raperda tersebut bisa segera dibahas oleh Bamus DPRD, sehingga bisa cepat diberlakukan mulai Oktober 2017,” tambah Edi.

Seperti diketahui, dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, Pemprov DKI Jakarta berencana menaikkan tiga jenis pajak daerah, salah satunya yakni BBN-1. Kemudian, ada pula tarif parkir dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: