Pertamini (Foto: Antara)

Jakarta, Aktual.com – Keberadaan Pertamini (penjual BBM eceran) cukup mengusik PT Pertamina (persero). Dengan status Pertamini yang tidak memiliki perizinan dan ketentuan standarisasi, menimbulkan wacana Pertamina untuk membentuk Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum (BU-PIUNU) dalam rangka membungkam Pertamini.

Pengamat Kebijakan Energi Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, PUSKEPI, Sofyano Zakaria menjelaskan bahwa memang keberadaan Pertamini yang tanpa izin pihak berwenang bertentangan dengan UU migas dan juga Undang Undang lain seperti UU Lingkungan Hidup dan UU Metrologi legal.

Eceran bahan bakar minyak harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam UU Migas, UU Lingkungan Hidup yang dalam hal ini harus memiliki Dokumen UKL/UPL dan juga alat takar atau alat ukur bbm yang dijual harus ditera dan ditera ulang oleh pihak Metrologi mengacu kepada UU Metrologi legal.

“Bisnis eceran BBM non subsidi boleh boleh saja tetapi kios BBM yang merupakan outletnya harus memenuhi ketentuan per undang-undangan yang ada. Tidak ada pengecualian terhadap hal ini walaupun badan usaha itu bermitra dengan usaha kecil sekalipun” katanya yang diterima Aktual.com, Minggu (13/8).

Konsumen harus dilindungi tegasnya, Kwalitas BBM yang di jual eceran harus terjamin mutunya sesuai ketentuan pemerintah dalam hal ini pihak kementerian esdm. Takaran bbm nya pun harus terjamin sesuai jumlah yang dibeli konsumen dan untuk ini alat takar atau alat ukurnya harus lolos uji tera dan tera ulang berkala pihak metrologi.

Karena ada perbedaan harga antara BBM bersubsidi dengan BBM non subsidi maka BBM non subsidi yang dijual eceran pada kiosk BBM , tergolong rentan berpotensi bisa dengan mudah di oplos, misalnya dioplos dengan bbm jenis premium yang adalah bbm bersubsidi.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka