Jakarta, Aktual.com-Nama Ketua DPR Setya Novanto disebutkan hilang pada berkas putusan terdakwa Irman dan Sugiharto di Kasus e-KTP. Padahal dari berkas dakwaan hingga penuntutan Jaksa KPK, nama Novanto kerap disebut sebagai pihak yang memiliki peran saat pengaturan proyek pengadaan E-KTP yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Ardila Caesar berpendapat hal tersebut bukanlah akhir dari segalanya.
“Tentu ada fakta hukum lain yang bisa digali KPK,” jelas Ardila di Jakarta, Minggu (13/8).
Dengan hilangnya nama Novanto pada berkas penuntutan, kata dia bukan berarti Novanto lepas dari jerat hukum. Lantaran peran Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka ke-empat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dapat digali dari sisi lain.
Seperti peran Novanto yang terungkap di pengadilan dengan tersangka Andi Narogong.
“Nama Setya Novanto sekarang sudah jadi tersangka. Artinya akan maju ke penuntutan dan maju ke persidangan,” ungkap dia.
Fakta hukum yang tak ada dalam putusan kata dia dapat dijadikan sebagai tambahan amunisi KPK pada penututan Pengadilan Tipikor untuk memudahkan penyidikan KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs