Kematian Johanes Marliem memunculkan sejumlah pertanyaan, apakah dengan statusnya sebagai saksi kunci, almarhum dan keluarganya sudah mendapatkan perlindungan maksimal? (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan bahwa institusi yang menjadikan status Johanes Marliem sebagai saksi kunci harus bertanggungjawab atas kematiannya.

Johannes Marliem,

Karena, saksi kunci sebuah mega kasus akan menghadapi ancaman sangat serius. Untuk menangkal ancaman itu, saksi kunci dan keluarganya patut mendapatkan perlindungan maksimal.

“Sangat mudah dipahami bahwa ketika penyidik sebuah kasus besar memosisikan seseorang sebagai saksi kunci kasus tersebut, pada saat itu pula para penyidik menempatkan orang itu dalam ancaman yang sangat serius, termasuk ancaman pembunuhan,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (14/8).

“Kehidupan seorang saksi kunci dan keluarganya tidak nyaman lagi karena terus dibayangi rasa takut. Apalagi jika nama dan profil saksi kunci itu sudah mendapatkan publikasi yang luas,”tambahnya.

Kematian Johanes Marliem memunculkan sejumlah pertanyaan, sambung Bamsoet, apakah dengan statusnya sebagai saksi kunci, almarhum dan keluarganya sudah mendapatkan perlindungan maksimal? . Lalu, masih kata dia, siapa yang mengambil inisiatif mempublikasikan nama dan profil almarhum sebagai saksi kunci kasus e-KTP?

“Karena seorang saksi, apalagi saksi kunci, berhak mendapatkan perlindungan maksimal atau jaminan keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman terkait dengan kesaksian yang akan atau sudah diberikan,”papar politikus Golkar itu.

“Kewajiban tentang perlindungan saksi ini tertuang dalam UU UU No. 31/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 13/2006 Mengenai Perlindungan Saksi dan Korban,” pungkas anggota Pansus angket KPK itu.

(Reporter: Novrizal)

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka