Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 161 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah diusulkan untuk mendapat pengurangan hukuman (remisi) umum dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke 72 tahun 2017.
“Ratusan napi yang diusulkan mendapat remisi kemerdekaan kepada Kementerian Hukum dan HAM itu pengurangan masa tahanan mulai dari satu bulan sampai dengan maksimal enam bulan,” kata Kepala Lapas Kelas II B Muara Teweh, Mochammad Yahya di Muara Teweh, Senin (14/8).
Menurut Yahya, usulan remisi ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Narapidana yang diusulkan mendapat remisi umum baik keagamaan maupun kemerdekaan ini sudah sesuai syarat yang ada yakni napi yang dihukum terkait kasus pidana umum dan narkoba telah menjalani pembinaan lebih dari enam bulan kemudian juga berkelakuan baik selama dibina.
“Untuk napi yang diusulkan mendapat remisi terbanyak yakni enam bulan, ada dua orang yakni Andai dan Mishat, selebihnya diusulkan mendapat remisi dibawah enam bulan,” katanya.
Saat ini penghuni Lapas Muara Teweh baik narapidana maupun tahanan sebanyak 316 orang yakni 198 narapidana dan 118 tahanan, sementara kafasitas hanya 175 orang.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby