Jakarta, Aktual.com – Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Dugaan tersebut terjadi dalam proyek e-KTP yang ditenderkan Kementerian Dalam Negeri pada 2011 silam.
“Melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum yaitu, Terdakwa (Andi Agustinus) dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket pengadaan penerapan kartu tanda penduduk berbasis nik secara nasional atau KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013, telah mengatur dan mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu,” papar tim jaksa KPK, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/8).
Menurut jaksa KPK, dugaan mengarahkan proses lelang ini dilakukan Andi bersama Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto. Selain itu, indikasi korupsi ini bisa terjadi berkat peranan Diah Anggaraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri; Ketua Panitia Lelang proyek e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan; Ketua konsorsium PNRI, Wisnu Edhi Wijaya; dan Setya Novanto.
Dimana, telah terjadi dugaan pemufakatan pengarahan lelang proyek e-KTP antara Andi dan beberapa pihak yang disebutkan di atas dalam pertemuan di sejumlah tempat di Ibu Kota.
“Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara November 2009 sampai dengan Mei 2011 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada 2009 sampai dengan 2011, bertempat di kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kemendagri, Graha Mas Fatmawati, Hotel Sultan, Hotel Gran Melia, Hotel Crown, Gedung DPR RI, atau setidak-tidaknya di tempat lain,” terang jaksa.
Dugaan korupsi tersebut bukan tanpa sebab. Ada kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan korupsi Andi dan sejumlah orang tersebut, termasuk Ketua DPR saat ini, Setya Novanto, yakni kerugian senilai Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Andi Narogong disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Reporter: M Zhacky)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka