Patrialis Akbar

Jakarta, Aktual.com – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar dituntut hukuman pidana oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 12 tahun 6 bulan penjara. Dia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa (Patrialis) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa KPK, Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/8).

Patrialis dianggap terbukti menerima suap USD50.000 dan Rp4 juta dari pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Dia pun dijanjikan uang Rp2 miliar oleh pengusaha daging impor itu.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan gugatan uji materi Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke MK.

Menurut jaksa, Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 l, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Reporter: M Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka