Jakarta, Aktual.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong disebut membagikan uang jutaan dolar Amerika Serikat kepada pimpinan Badan Anggaran DPR RI periode 2009-2014.
Begitu disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan Andi dengan agenda pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/8).
“Setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan proyek e-KTP, bertempat di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR, terdakwa (Andi) beberapa kali juga memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Banggar DPR sejumlah 3,3 juta dolar AS,” kata tim jaksa KPK.
Pada saat itu pimpinan Banggar DPR diantaranya dijabat oleh Melchias Markus Mekeng selaku ketua, Olly Dondokambey, Mirman Amir, Tamsil Lindrung selaku wakil ketua. Tak sampai di situ. Jaksa KPK bahkan, menyebut Andi juga menebar sejumlah uang kepada anggota DPR 2009-2014 selain pimpinan Banggar. Tujuan pemberian semua uang itu agar Komisi II dan Banggar menyetujui alokasi anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
“Sekira September-Oktober 2010 bertempat di Gedung DPR, Terdakwa memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR sebesar 2.850.000 juta dolar Amerika Serikat dengan maksud agar Komisi II dan Banggar menyetujui anggaran proyek e-KTP.”
Diketahui, dalam surat dakwaan untuk 2 terdakwa kasus e-KTP lainnya, Irman dan Sugiharto, ada puluhan nama anggota DPR yang diyakini kecipratan uang untuk memuluskan pembahasan anggaran proyek e-KTP. Bahkan, menurut salah satu saksi kasus tersebut, seluruh anggota Komisi II juga ikut kecipratan.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu