Jakarta, Aktual.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI selama ini banyak pengembang yang melakukan penawaran produk propertinya ke konsumen kendati belum selesai dibangun atau pre-project selling. Cara ini pun lakukan oleh pengembang yang mengusung proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, PT Lippo Karawaci Tbk.

Untuk itu, YLKI meminta pengembang dari Lippo Group itu harus segera menghentikan pemesarannya, apalagi proyek Meikarta juga belum mengantongi izin dari Pemda dan diminta oleh Wakil Gubernur Jabar, Dedy Mizwar agar dihentikan.

“Dari data YLKI, sistem pre-project selling dan pemasaran yang dilakukan oleh banyak pengembang itu sering menjadi sumber masalah bagi konsumen di kemudian hari,” kata Ketua Pelaksana Harian YLKI, Tulus Abadi dalam keterangan media yang diterima, Senin (14/8).

Terbukti sejak 2014-2016, kata dia, YLKI menerima sekurangnya 440 pengaduan terkait perumahan, yang mayoritas memiliki masalahnya yang merugikan konsumen. Itu sebagai akibat dari tidak adanya konsistensi antara penawaran dan janji promosi pengembang dengan realitas pembangunan yang terjadi.

“Bahkan di 2015, sekitar 40 persen pengaduan perumahan terjadi sebagai akibat adanya pre project selling, yakni adanya: informasi yang tidak jelas, benar dan jujur, pembangunan bermasalah, realisasi fasum-fasos, unit berubah dari yang ditawarkan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu