Jakarta, Aktual.com – Setelah mengungkapkan dari A sampai Z soal keterlibatan puluhan nama anggota DPR RI, sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini justru dipertanyakan dalam mengungkap kasus korupsi e-KTP.
Pasalnya, setelah jaksa KPK menuangkan nama-nama anggota DPR yang ikut menikmati aliran duit dari proyek e-KTP itu dalam dakwaan, justru KPK belum melakukan langkah pasti dalam menangani kasus tersebut.
Seperti yang disampaikan pakar hukum pidana Yenti Garnasih, KPK terkesan hanya ‘mengunci’ para anggota DPR RI yang disebut dan tertuang dalam dakwaan terdakwa korupsi e-KTP yakni Irman dan Sugiarto.
“Karena sudah cukup alat bukti dan ada saksinya. Bukan hanya sampai di situ saja (memeriksa) KPK harus segera menersangkakan mereka (Anggota DPR),” kata Yenti kepada media ditulis, Selasa (15/8).
Terlebih, kata dia, dalam persidengan kedua tedakwa disebutkan jaksa KPK, ada yang menerima dana besar dan kecil, sementara namanya korupsi, besar ataupun kecil harus ditindak. “Penegak hukum wajib tegas, kalau ada yang menerima dan ada yang mengembalikan ya dibongkar.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu