Jakarta, Aktual.com – Penyidik Bareskrim Polri terus memburu aset milik bos PT First Anugerah Karya Wisata, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan. Keduanya merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan 35 ribu calon jamaah umroh.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto memastikan penyidik tidak akan berhenti melakukan tracing terhadap aset milik pasutri tersebut meski penyidik telah menyita enam mobil yang diduga milik dua tersangka.
“Sekarang masih melakukan tracing, tracing itu melakukan penyelidikan keuangan ya, aset-aset dia. Nanti akan ditelusuri lagi, karena kami tidak bisa cepat untuk menentukan itu harus ada pembuktian-pembuktian,” kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/8).
Menurut dia, penyidik juga masih menelusuri jumlah uang sebesar Rp 550 miliar yang diduga digelapkan oleh kedua tersangka. Meskipun saat ini, rekening milik mereka hanya tersisa Rp 1,3 juta saja.
“Nanti kami cari lagi. Saat ini aset-aset tidak bergerak sudah dimulai di polis line dan aset yang bergeraknya sudah ditarik ke Bareskrim Polri,” tambah dia.
Kasus penipuan 35 ribu calon jemaah umrah yang dilakukan First Travel terus diusut Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Setelah ditetapkakan sebagai tersangka, kini Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan selaku Direktur Utama dan Direktur PT First Travel Anugerah Karya Wisata ditahan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, berdasarkan interogasi, keduanya diduga kuat menipu 35 ribu jemaah umrah yang hingga kini batal berangkat. Padahal, para korbannya telah menyetorkan sejumlah uang.
Dari hasil penelusuran polisi, tersangka Andika dan Anniesa mengantongi uang sebesar Rp 550 miliar. Uang tersebut adalah milik nasabah sehingga merugikan para calon jemaah haji.
“Jumlah jemaah yang sudah mendaftar dan membayar itu 70 ribu orang dan hanya 35 ribu yang berangkat. Sisanya 35 ribu jemaah tidak bisa berangkat dengan berbagai alasan,” kata Herry Rudolf, Jumat 11 Agustus 2017.
Jadi secara keseluruhan, kerugian calon jamaah haji mencapai Rp 500 miliar. Itu dari berasal dari ongkos senilai Rp 14,3 juta dikali 35 ribu jamaah.
Uang miliaran rupiah yang diterima First Travel dari calon jemaah umrah itu belum diketahui mengalir ke mana. Sebab, hasil pemeriksaan polisi terhadap rekening First Travel, saldo yang tersisa hanya sekitar Rp 1.300.000.
“Ada 8 rekening yang semua (saldonya) ada kurang lebih Rp 1,3 juta. Saya belum bisa jawab aliran dana di rekening itu ke mana,” terang dia.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan