Jakarta, Aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan undang-undang tentang pangan memperbolehkan pemerintah melakukan impor demi kedaulatan pangan di dalam negeri.

“Mengenai garam, impor harus sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang pangan,” kata anggota Komisi IV DPR RI Rahmad Handoyo di Boyolali, Selasa (15/8)

Mengenai naiknya harga garam, diakuinya, memang memunculkan keprihatinan tersendiri mengingat Indonesia merupakan negara maritim.

“Laut kita luas tapi kok kesulitan stok. Meski demikian, pasti ada yang mendasari stok pangan dalam hal ini garam kenapa tidak mampu mencukupi kebutuhan di dalam negeri,” katanya.

Terkait dengan hal itu, pihaknya berharap masing-masing pihak tidak saling menyalahkan.

“Harus dicari solusi yang baik, sejauh ini yang dilakukan adalah impor garam dari Australia,” katanya.

Sebelumnya, dalam rangka mengatasi persoalan kelangkaan dan mahalnya garam konsumsi saat ini, pemerintah sepakat melakukan importasi garam sebanyak 75.000 ton dari Australia dengan menugaskan PT Garam.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka