Jakarta, Aktual.com – Penyidik Polda Riau menetapkan Imelda RN Napitupulu (44) dari PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan tujuan untuk penipuan.
Penetapan tersebut karena yang bersangkutan dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penipuan dengan korban Mariana berdomisili di Kota Pekanbaru, Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo menerangkan, kasus ini ditangani Polda Riau karena locus delicti di Riau.
“Kasusnya memang berawal dari tahun 2010, soal pemalsuan dokumen dan penipuan oleh PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia,” ujar Guntur saat dikonfirmasi, Senin (14/8).
Dengan penyidikan perkara ini, Ditreskrimum Polda Riau akhirnya menetapkan Imelda RN Napitupulu sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka atas nama IN atau Imelda RN Napitupulu. Sekarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut mengenai adanya keterlibatan orang lain dari PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia.” sambung dia.
Imelda sendiri kata Guntur sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Menurutnya, banyak alasan sehingga penyidik beranggapan tak perlu menahan Imelda.
Dia juga mengaku penyidik telah melakukan pemeriksaan juga terhadap pelaku. Memang lanjut Guntur tersangka kasus pemalsuan ini memang baru satu.
Akan tetapi tidak menutup kemungkinan bertambah jumlahnya seiring pemeriksaan dan adanya bukti baru. “Kalau ada bukti baru, keterangan baru ya bisa saja bertambah (jumlah tersangka),” tambah dia.
Diketahui dugaan tindak pidana ini bermula dari survei perpanjangan polis asuransi All Risk PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia (AZUT) milik korban Mariana yang akan jatuh tempo 22 November 2010.
Lalu pada tanggal 30 November 2010 terjadi peristiwa kejadian pencurian yang menimpa toko usaha milik korban di Pekanbaru, Riau. Ketika itu posisi polis perpanjangan yang baru masih di tangan pihak PT. AZUT dan masih belum diserahkan hingga tanggal 6 Desember 2010.
Diduga setelah mendengar kejadian pencurian tersebut maka pihak PT. AZUT melakukan perubahan sepihak terhadap isi polis tersebut.
Dengan menambahkan klausul atau warranty tambahan pada halaman baru setelah cover polis tanpa sepengetahuan maupun tanpa persetujuan korban. Sehingga korban sebagai konsumen merasa ditipu dan dirugikan akibat perbuatan tersebut.
(Reporter: Fadlan Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka