Bandung, Aktual.com-Terpidana kasus korupsi Proyek Hambalang, M Nazarudin memperoleh keringanan hukuman selama lima bulan pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-72. Nazarudin sendiri kini mendekam di Lapas Sukamismin Bandung.
“Ada sebelas orang kasus tipikor yang kita usulkan dan yang disetujui delapan orang. Satu di antaranya Nazarudin,” sebut Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko kepada Media, Kamis (17/8).
Pemberian remisi terhadap mantan bendahara Partai Demokrat itu kata Dedi dilakukan lantaran Nazarudin mendapatkan justice collaborator (JC) atas perkaranya dari KPK.
“Berdasarkan PP 99/2012 itu khususnya kalau sudah punya JC dapat remisi. JC dikeluarkan oleh pihak yang menangani pertama,” jelas Dedi.
Pada peringatan HUT RI ke-72 ini, total ada 62 narapidana di Lapas Sukamiskin yang mendapatkan remisi. Jumlah tersebut hanya sebagian dari total 466 napi yang berada di Lapas Sukamiskin. Sementara itu dari seluruhnya, yang mendapat remisi langsung bebas ada tiga orang.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















