Jakarta, Aktual.com – Karyawan PT Astra Graphia IT, Mayus Bangun, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (18/8). Dia diapnggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
“Saudara Mayus Bangun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (18/8).
Selain Mayus, penyidik KPK juga memanggil seorang notaris bernama Amelia Kasih. Wanita ini juga dipanggil untuk bersaksi dalam penyidikan atas nama tersangka Setya Novanto.
Meski begitu, belum diketahui secara rinci maksud pemanggilan kedua saksi ini. Dugaan awal, pemanggilan Mayus guna mendalami soal proses pengerjaan proyek e-KTP. Sedangkan pemanggilan Amelia untuk menanyakan ihwal seluk-beluk para perusahaan yang mengerjakan proyek e-KTP.
“Kedua saksi diperiksa karena diduga mengetahui, melihat, mendengar atau merasakan tindak pidana yang terjadi,” terang Febri.
Seperti diketahui, Novanto ditersangkakan oleh penyidik KPK lantaran diduga terlibat dalam pengaturan proyek e-KTP sejak tahap pembahasan anggaran hingga proses lelangnya. Ia disinyalir ikut menikmati sebagian kerugian negara Rp 2,3 triliun yang ditimbulkan dari dugaan korupsi proyek e-KTP.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby