Jakarta, Aktual.com – Koalisi Peduli Kendeng Lestari menyesalkan sikap PT Semen Indonesia yang tidak tunduk kepada putusan hukum di Indonesia. Pada 20 Juni 2017, Pengadilan TUN Semarang telah Menolak PK Semen Indonesia yang kembali memastikan kemenangan gugatan warga petani Rembang melalui putusan nomor 91 PK/TUN/2017 setelah tahun lalu menang di MA melalui PK No 99 PK/TUN/2016.

Namun kata aktivis Jatam, Merah Johansyah bukannya tunduk pada hukum, diluar itu semua semen Indonesia telah menggunakan tangan jahatnya untuk melemahkan perjuangan rakyat membela tanah air, mempertahankan ruang hidupnya di pegunungan Kendeng.

“Salah satunya melalui Kriminalisasi terhadap Joko Prianto wakil masyarakat pegunungan Kendeng melalui Kepolisian Daerah Jateng oleh PT Semen Indonesia,” kata dia kepada Media di Jakarta  secara tertulis, Minggu (20/8).

Padahal UU Lingkungan Hidup No 32/2009 Pasal 66 tegas Merah, bahwa negara menjamin setiap warga negara yang memperjuangkan lingkungan hidupnya tidak boleh dikriminalisasi.

Untuk itu dia menyerukan masyrakat untuk menagih Menteri Lingkungan Hidup agar mengeluarkan sikap memastikan pasal 66 dan UU 32/2009 tentang lingkungan hidup ditegakkan, kriminalisasi para pejuang lingkungan dihentikan dan Pelanggaran KLHS dihentikan dilapangan.

“Ayo datang ke Kementerian LHK, Pada Senin, 21 Agustus 2017, Pkl 11.00 WIB di Gedung Manggala Wanabakti, Gatot Subroto – Senayan, Jakarta dilanjutkan setelahnya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kriminalisasi terhadap Joko Prianto, adalah kriminalisasi terhadap semua pecinta alam dan pejuang lingkungan hidup, Menteri LHK tidak boleh diam,” pungkasnya.

 

Pewarta : Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs