Eko Putro Sandjojo

Jakarta, Aktual.com- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menyatakan kesiapannya untuk menghadiri persidangan perkara kasus suap Auditor BPK untuk opini wajar tanpa pengecualian terhadap Laporan Keuangan TA 2016 Kemendes PDTT.

Eko sendiri berjanji akan mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus yang menjerat mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito dan anak buahnya, mantan Kepala Bagian TU dan Keuangan Jarot Budi Prabowo.

“Kalau dihadirkan harus datang. Kita harus mendukung upaya penegakkan hukum melawan korupsi,” ujar Eko di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (19/8).

Sebelumnya diberitakan Sugito dan Jarot Budi Prabowo didakwa sebagai pemberi suap. Keduanya berhasil mengumpulkan Rp240 juta dari sembilan Unit Kerja Eselon 1 Kemendes PDTT.

Uang tersebut kemudian diserahkan ke Auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli agar mengamankan status Laporan Keuangan Kemendes PDTT yang terancam mendapat Wajar Dengan Pengecualian. Sebab, BPK RI mendapat temuan anggaran yang janggal senilai Rp550,46 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs