Jakarta, Aktual.com – Pengacara Elza Syarief mengatakan bahwa Miryam S Haryani merasa mendapat tekanan dari sejumlah anggota DPR RI 2014-2019, bukan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
“(Tekanan) bukan dari penyidik KPK, akan tetapi dari teman-teman DPR,” terang Elza, saat bersaksi dalam persidangan Miryam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/8).
Kata Elza, Miryam memang pernah membicarakan ihwal statusnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Cerita yang Elza dengar, Miryam saat diperiksa oleh penyidik KPK hanya merasa grogi, bukan ditekan.
“Nggak ada cerita itu (ada tekanan dari penyidik). Yani (Miryam) itu grogi, iya jelas dia nyatakan ke saya. Tetapi bahwa dia tertekan di DPR itu benar, susana kebatinan dia merasa tertekan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Miryam menjadi terdakwa lantaran diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Keterangan palsu yang dimaksud yakni adanya tekanan dari penyidik KPK saat ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus e-KTP.
Lantaran merasa ditekan oleh penyidik KPK, dalam proses sidang dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, Miryam mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang di dalamnya terdapat kesaksian dia ihwal dugaan bagi-bagi uang di Komisi II DPR saat pembahasan anggaran proyek e-KTP berlangsung.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby