Ombudsman Republik Indonesia

Jakarta, Aktual.com – Ombudsman Republik Indonesia mengungkap hasil investigasi pelayanan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) terhadap pemenuhan hak Narapidana (Napi) dalam mendapatkan remisi. Hal ini untuk menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi yang terjadi di lapas.

Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu ‎mengatakan, adanya 963 permohonan hak pengurangan narapidana yang tidak diberikan pada berbagai Lapas di Indonesia. Hal ini terungkap berdasar pada investigasi di empat Lapas, yaitu Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Lapas Kelas II A Bekasi, Lapas Kelas II A Bogor dan Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.

‎”Bahkan, proses maladministrasi sudah ditemukan sejak proses pengajuan hak oleh narapidana terkait pengurangan masa hukuman ini,” kata Ninik saat merilis temuannya di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (21/8).

Nihilnya pengadaan informasi yang memadai dari pihak Lapas kepada napi terkait persyaratan pengajuan remisi disebut Ninik menjadi faktor utama di balik kondisi tersebut.

Selain itu, tidak ada batas waktu dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) juga disebut Ninik menjadi faktor pendorong lain yang mendukung praktik maladministrasi ini. Hal ini menyebabkan rawan terjadi nepotisme atau korupsi karena banyaknya pihak yang terlibat.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid