Jakarta, Aktual.com – Anggota Pansus Angket KPK Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta agar pimpinan Pansus melakukan tindakan pengajuan sita kepada kepala pengadilan terhadap rekaman yang disampaikan dalam persidangan kasus dugaan intimidasi yang dilayangkan ke anggota dewan terhadap kesaksian Miryam S Harini.
Hal itu setelah mendengar dan menyaksikan video persidangan rekayasa rekaman yang digunakan KPK dalam kasus mantan Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar.
“Menarik apa yang disampaikan mantan hakim tadi, jadi tidak salah kalau apa yang kita persoalkan tentang rekaman yang kemarin di putar dalam persidangan kasus Miryam S Harini, itu dituding dipotong-potong ada dugaan di telah edit,” geram Bamsoet dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Pansus Angket dengan mantan Hakim Syarifuddin Umar, di Komplek Parlemen, Senayan, S3nin (21/8).
Untuk itu, dia menegaskan agar pimpinan Pansus segera melayangkan surat kepada kepala pengadilan dalam rangka menyita rekaman tersebut secara utuh.
“Saya minta kepada suadara pimpinan Pansus untuk segera menggunakan hak dan kewenangannya meminta hak sita kepada kepala pengadilan untuk menyita rekaman tersebut secara utuh manakala tidak utuh rekaman yang diberikan, maka pimpinan harus menguber secara hukum, kenpa tidak utuh,” paparnya.
“Jadi dengan meminta bantuan Polri untuk memeriksa di laboratorium foreksik terhadap keaslian dan keutuhan terhadap rekaman tersebut. Baru nanti kita pikirkan langkah hukum selanjutnya,” pungkas ketua komisi III DPR RI itu.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid