Jakarta, Aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membeberkan peran tiga tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang oleh First Travel, terhadap puluhan ribu calon jamaah umrah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Hery Rudolf Nahak menuturkan Andika Surachman merupakan otak pelaku dalam kasus penipuan berkedok umrah murah tersebut.
“AS terbukti melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagai tindak pidana asal (predicate crime) dan atau tindak pidana pencucian uang,” ujar Hery di kantor Bareskrim, Gedung KKP, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Dia menjelaskan, Andika juga telah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul atau peruntukan atau harta kekayaan berupa uang pembayaran biaya umroh dari jamaah.
Sementara itu istri Andika yaitu Annisa Desvitasari Hasibuan, turut serta dalam memuluskan modus sang suami. Adapun peran Annisa lanjut Hery, adalah menerima atau menguasai penempatan, transfer, pembayaran, penitipan harta kekayaan.
Sementara adik kandung dari Annisa Desvitasari Hasibuan, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki memiliki peran yang sama dengan kakaknya dalam kasus ini. “Adik Annisa (Kiki) memiliki peran yang sama dengan kakaknya (Annisa),” terang dia.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Jo pasal 55 (1) ke-1 dan Pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan