Kebijakan Menteri ESDM Ignasius Jonan berbalik arah, secara perlahan-lahan ia memenuhi keinginan Freeport. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah menegaskan divestasi saham pertambangan yang dioperasikan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 51 persen tidak membutuhkan persetujuan PTFI. Ketentuan divestasi merupakan syarat mutlak yang terlah ditetapkan oleh peraturan perundangan-undangan Indonesia.

Hah itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono dalam rangka menanggapi pernyataan Juru Bicara PTFI Riza Pratama yang menepis penyataan menteri ESDM, Ignasius Jonan.

Sebelumnya Riza mengatakan bahwa Freeport belum menyepakati divestasi 51 persen, sedangkan Jonan mengatakan Freeport telah sepakat untuk divestasi saham tersebut.

“Gini loh, kayak statement Freeport kemaren yang belum setuju. Kita tidak perlu setuju dan tidak setuju, yang jelas persyaratan untuk operasional Freeport itu divestasi 51 persen harus,” tegas Bambang di Jakarta, Selasa (22/8).

“Masalah dia mau setuju dan enggak setuju, ya dia enggak setuju ya berarti ya enggak bisa. Bangun smelter, baru persyaratan perpanjangan operasi 2×10 plus perpajakan sesuai dengan yang dikeluarkan pemerintah nanti. Itu pegangannya,” tambah Bambang.

Perudingan sengketa ini telah ditetapkan hingga Oktober. Menurut Bambang, jika Freeport bersikeras tidak mau melepaskan sahamnya, artinya kesepakatan tidak dapat dicapai, dengan begitu pemerintah mempersiapkan status kontraknya berubah kembali ke KK dari IUPK.

“Kalau Freeport ngomong enggak setuju ya silahkan aja, tapi ya pemerintah punya positioning begitu. Kalau dia enggak mau ya balik ke dalam kontrak dong hingga 2021. Terserah dia, mau bubar juga, mau selesai juga enggak apa-apa, kalau dia enggak setuju mau dikembalikan ke pemerintah kan juga bagus,” pungkasnya.

(Reporter: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka