Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri) dan Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4). Pimpinan KPK menegaskan teror yang menimpa penyidik senior Novel Baswedan tidak akan menyurutkan semangat untuk memberantas dan meneruskan kasus korupsi yang sedang ditangani. Sebaliknya, lembaga antirasuah akan terus berjuang untuk menuntaskan kasus korupsi. AKTUAL/Tino Oktaviano
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4). Pimpinan KPK menegaskan teror yang menimpa penyidik senior Novel Baswedan tidak akan menyurutkan semangat untuk memberantas dan meneruskan kasus korupsi yang sedang ditangani. Sebaliknya, lembaga antirasuah akan terus berjuang untuk menuntaskan kasus korupsi. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki keyakinan bahwa suap Rp425 juta untuk Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Tarmizi (TMZ) bukan dari kocek pribadi kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), Akhmad Zaini (AKZ).

Keyakinan itu nampak melalui pasal yang disangkakan KPK kepada Akhmad, yakni terdapat juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang pada intinya mengatur bahwa dugaan tindak pidana dilakukan secara bersama-sama.

“(Dari mana sumber uang suapnya) itu salah satu yang sedang kita dalami,” kata Ketua Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).

PT ADI digugat oleh Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd ke PN Jaksel karena dianggap cedera janji alias wanprestasi. Dalam gugatannya, Eastern Jason meminta PT ADI mengganti kerugian sebesar 7 juta dolar Amerika Serikat dan 131.000 dolar Singapura.

Untuk mematahkan gugatan Eastern Jason diduga telah terjadi dugaan suap, yang tak lain suap untuk Tarmizi dari Akmad. Suap tersebut diberikan agar majelis hakim tidak mengabulkan gugatan Eastern Jason.

“Diduga pemberian uang oleh AKZ selaku kuasa hukum PT ADI kepada TMZ agar gugatan EJFS terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi PT ADI,” terang Agus. Dugaan KPK, ada andi pejabat PT ADI dalam menyediakan uang suap tersebut.

Sekadar informasi, PT ADI merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi dan survey bawah laut. Perusahaan ini beralamat di Jalan Raya Sedati Gede, Komplek Pergudangan, Juanda, Airpor, Sidoardjo, Jawa Timur.

PT ADI memiliki banyak perusahaan rekanan baik di dalam negeri maupun luar negeri. Beberapa rekanannya antara lain, PT Pertamina Hulu Energi, PT Freeport Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Trada Maritime, Tbk, CMA CGM Group, Vietnam Ocean Shipping, PT Samudera Raya Line dan Smit Maritime Ltd, Ocean Shipping Pte Ltd.

(Reporter: M Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka