Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Herry Rudolf Nahak (tengah) menunjukan berkas barang bukti dalam rilis penyelundupan manusia di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/3/2017). Dalam rilis tersebut, Bareskrim Polri bekerjasama dengan petugas Imigrasi Makasar berhasil menggagalkan penyelundupan manusia. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Tiga orang bos First Travel telah ditetapkan tersangka, kasus penipuan terhadap 72 ribu calon jamaah umroh. Mereka adalah Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan modus operandi para tersangka dalam menjalankan bisnisnya adalah dengan memberikan penawaran menggiurkan.

Yaitu menawarkan paket ibadah umrah kepada calon jemaah seharga Rp 14,3 juta. Tarif perjalanan ini, jauh dari harga rata-rata travel umroh lainnya.

“Mereka juga menggunakan istilah harga kaki lima, fasilitas bintang lima,” kata Herry di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

Dia menjelaskan, otak dari kasus penipuan ini adalah Andika Surachman, selaku Direktur Utama First Travel. Dalam menjalankan penipuan ini, Andika dibantu istri dan adik iparnya, Anniesa dan Kiki.

Mereka menjanjikan para jamaah berangkat umroh dengan harga murah, namun pada kenyataannya hanya kamuflase.

“Kemudian penipuan selanjutnya yaitu menjanjikan dengan menambah sejumlah uang, jamaah bisa diberangkatkan tapi faktanya tidak. Kemudian mempromosikan paket-paket lainnya tapi tidak bisa diberangkatkan juga,” terang dia.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby