Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai penanganan pemberantasan korupsi.
Menurutnya, kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini ada yang janggal. Selain itu, UU KPK saat ini juga dinilai sudah tidak sesuai terhadap pemberantasan korupsi.
“Saya sih memang sebaiknya presiden menyiapkan Perppu. Ini kejanggalan dan permasalahannya sudah terlalu banyak. Presiden harus berani, jangan kayak yang lalu-lalu. Ditekan, belok. Sekarang pak Jokowi harus berani kalau mau memperbaiki sistem,” ujar Fahri Hamzah di komplek parlemen, Jakarta, Rabu (23/8).
Apalagi temuan Pansus Angket KPK juga mengharuskan lembaga antirasuah itu berkaca diri. Karenanya, bila ada rekomendasi dari Pansus Hak Angket KPK soal revisi UU KPK maka Presiden Joko Widodo harus menyetujui.
“Dalam hak angket DPR kewenangannya besar sekali. Bahkan kalau saya misalnya mengusulkan agar presiden harusnya ditanya. Bagaimana sebetulnya ada KPK yang bekerja tanpa koordinasi dengan presiden,” katanya.
Diketahui, Pansus Hak Angket KPK menemukan 11 poin dugaan penyelewengan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikut 11 poin temuan Pansus Angket KPK yang dibacakan oleh Anggota Pansus Angket KPK Mukhamad Misbakhun:
1. Dari Aspek kelembagaan. KPK bergerak menjadikan dirinya sebagai lembaga superbody yang tidak siap dan tidak bersedia di kritik dan diawasi, sena menggunakan opini media untuk menekan para pengkritiknya.
2. Kelembagaan KPK dengan argumen independennya mengarah kepada kebebasan atau lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara. Hal ini sangat mengganggu dan berpotensi terjadinya abuse of Power dalam sebuah negara hukum dan Negara demokrasāi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby