Jakarta, Aktual.com – Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum dengan ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, surat permohonan tersebut sudah diserahkan ke Dirkrimsus Polda Metro pada Selasa 22 Agustus 2017. Saat ini surat itu sedang dipelajari oleh tim penyidik.
“Kita sudah ajukan ke Dirkrimsus Polda Metro Selasa kemarin. Mereka (penyidik) akan pelajari dan mengkajinya dulu,” ungkap Sugito saat dikonfirmasi, Rabu (23/8).
Ada tiga alasan yang menjadi dasar kubu Habib Rizieq mengajukan SP3. Pertama mempertanyakan orang yang mengunggah video hingga viral.
Menurutnya polisi harus menginterogasi untuk menanyakan keasliannya. Kedua, kasus itu masuk delik aduan, polisi dapat memprosesnya apabila ada laporan, baik dari pihak suami Firza Husein maupun istri Habib Rizieq.
“Semoga bisa dikabulkan, kan dua alat bukti yang cukup, menurut kami belum terpenuhi,” tambah dia.
Habib Rizieq ditetapkan tersangka pornografi karena dituduh melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby