Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan bahwa barang sitaan negara yang tidak didaftarkan ke rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan) masuk dalam kategori tindakan kejahatan penggelapan aset negara.
Hal itu menanggapi temuan tinjauan lapangan yang dilakukan Pansus angket di Rupbasan Jakarta dan Tangerang bahwa banyak barang sitaan KPK yang tidak dilaporkan.
“Kalau tidak dilaporkan dalam waktu dekat, maka itu bisa disebut penggelapan aset negara dan penggelapan itu juga masuk korupsi,” kata Fahri, di Komplek DPR, Senayan, Rabu (23/8).
Karena itu, Fahri meminta, agar Pansus DPR segera menindaklanjuti temuan terkait aset negara yang tidak dilaporkan KPK tersebut.
Menurut dia, KPK bisa dipidana jika benar telah menggelapkan aset negara yang penggelapan aset sama saja dengan tindak pidana korupsi.
“Pansus harus segera menindaklanjuti kasus itu. Bisa masuk ranah pidana itu,” pungkasnya.
(Reporter: Novrizal)
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Eka