Jakarta, Aktual.com — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Moermahadi Soerja Djanegara menegaskan, dana desa bisa menjadi salah satu proyek pemerintah Indonesia untuk mengentaskan kemiskinan.
Apalagi, masalah kemiskinan masuk dalam salah satu dari 17 tujuan dalam Sustainable Development Goals atau pembangunan berkelanjutan yang disepakati akan terwujud pada 2030.
Sehingga, program dana desa yang telah dilakukan selama tiga tahun ini akan segera diaudit BPK. Terlebih, dana desa pertama kali dicetuskan pada 2015. Sejak tahun 2015 itu pula pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp20,8 triliun dan Rp46,9 triliun pada 2016.
Sedangkan pada tahun ini, pemerintah telah menganggarkan dana desa sebesar Rp60 triliun atau setiap desa mendapatkan dana sekitar Rp800 juta hingga Rp900 juta. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai Rp1 miliar per desa pada tahun berikutnya.
BPK bertugas melakukan audit pada masing-masing program pemerintah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Sementara, dana desa menjadi salah satu program untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu