Jakarta, Aktual.com- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menelusuri aliran dana First Travel sejak bulan Juli 2017. Penelusuran guna mengetahui pencucian uang (TPPU) kasus dugaan penipuan perjalanan umrah.
Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badarudin menuturkan, aliran dana jamaah yang dikumpulkan First Travel ternyata dipergunakan untuk berbagai kegiatan. Salah satunya berinvestasi ke valas atau bisnis mata uang asing.
“Kami lihat paling tidak ada tiga jenis, pertama uang masuk itu kemudian (First Travel) salurkan dalam bentuk rekening lain. Ada yang dalam valas, ada rupiah, pindah lokasi, mendekati bisnisnya yang lain,” kata Kiagus kepada Media dikantornya, Jakarta, Kamis (24/8).
Lebih lanjut dia menerangkan, uang umat tersebut juga dikeluarkan untuk kepentingan belanja terkait bisnis perjalanan wisata tersebut. Yaitu belanja tiket, dan membayar jasa sewa hotel.
“Tiket, hotel, yang berkaitan dengan jemaah. Yang kedua ada yang diinvestasikan, yang ketiga yang dikeluarkan dalam bentuk keperluan lain, kaya pribadi, dan sebagainya,” terang Kiagus.
Ia pun membeberkan, uang First Travel yang digunakan untuk keperluan pribadi diantaranya membeli rumah, mobil, dan tanah. Bahkan ada uang dipakai untuk liburan.
“Ada yang dibelikan mobil, atau rumah, tanah, atau juga ada pengerluaran yang sifatnya non, tidak bisa dilihat, dalam arti liburan, barang-barang keperluan pribadi misalnya sepatu,” terangnya.
Kiagus menyebut, penelusuran PPATK dilakukan atas inisiatif sendiri. Hal itu berdasarkan pemberitaan di media massa.
“Kita lihat setelah ada pemberitaan bahwa banyak orang yang belum berangkat. Kita terus lihat lebih dalam lagi, travel itu,” tandasnya.
Pewarta : Fadlan Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs