Jakarta, Aktual.com – Charles Jones Mesang, selaku anggota DPR RI 2009-2014 dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun. Politikus Golkar itu juga dituntut pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.

Charles dianggap terbukti menerima sejumlah uang yang dipandang sebagai suap sebesar Rp9,5 miliar, terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2014.

“Menuntut, supaya majelis hakim menyatakan Terdakwa (Charles) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” terang jaksa KPK, Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/8).

Menurut jaksa, Charles memiliki hubungan kerja yang erat dengan Direktur Jenderal P2KTrans, Jamaluddien Malik dan Sekretaris Dirjen P2KTrans, Achmad Said Hudri. Hal itu terlihat dengan bantuan yang diberikan Charles agar anggaran yanh diajukan Ditjen P2KTrans disetujui oleh DPR.

Atas bantuan itu, Charles menerima uang Rp9,5 miliar atau setara dengan 6,5 persen dari anggaran yang diminta Ditjen P2KTrans.

Charles dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Laporan Mochammad Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh: