Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp848 miliar. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com-Sekitar 30 ribu paspor milik calon jemaah umrah biro perjalanan First Travel hingga kini tak diketahui keberadaannya. Penyidik Bareskrim pun kini tengah berupaya menelusuri keberadaan paspor-paspor tersebut agar bisa dikembalikan kepada pemiliknya.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak, ada sekitar 14 ribu paspor yang telah berhasil diamankan pihaknya. Dokumen tersebut merupakan milik calon jemaah yang hingga kini belum berhasil diberangkatkan ke tanah suci.

“Tidak semua paspor ada di dia kayaknya. Makanya kita perlu tanya ke jemaah karena yang berhasil kami temukan itu 14 ribuan lebih. Sementara, korbannya banyak,” kata Herry seperti dikutip Metrotvnews.com fi Jakarta, Jumat (24/8).

Saat ini, polisi bakal mengembalikan 14 paspor yang berhasil diamankan secara bertahap. Masyarakat yang telah menyerahkan paspornya kepada First Travel diminta untuk segera melapor ke polisi.

“Silakan mendatakan dirinya. Kasih nama, kasih tanda pengenal, supaya dicocokan, supaya dicari, karena kami harus mencari di antara 14 ribu paspor itu,” tukas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs