Jakarta, Aktual.com – Penyebaran hoax telah mengakibatkan masyarakat Indonesia semakin terpecah belah dalam beberapa tahun belakangan. Pasalnya, satu-satunya yang diuntungkan dari hoax itu adalah media sosial.
Hal krusial lain yang tidak dapat diabaikan adalah aturan yang mewajibkan perusahaan medsos agar menjadi subyek hukum di Indonesia. Perusahaan ini, tidak dapat mengeruk keuntungan dari beroperasinya medsos tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas.
“Pemerintah memang harus membuat aturan yang mengikat provider medsos, dalam koridor hukum,” ujar Anggota Komisi I DPR Sukamta di Jakarta, Sabtu (26/8).
Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hanya saja, pemerintah hingga kini belum membuat aturan turunan yang mengatur lebih rinci mengenai pertanggungjawaban perusahaan medsos.
“Sebenarnya ada dalam UU ITE kita, bukan hanya pemilik akun tapi perusahaan yang mengelola. Hanya saja pemerintah belum membuat PP (Peraturan Pemerintah),” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sukamta mengatakan jika penanganan kasus sindikat Saracen harus ditangani pihak kepolisian dengan sebaik-baiknya. Pasalnya, Saracen diyakininya hanya salah satu dari banyak sindikat yang berbisnis dari penyebaran hoax di Indonesia.
Sehingga penanganan ini nantinya dapat menjadi rujukan atau pintu pembuka yang dapat mengungkap sindikat penyebar hoax lainnya.
“Urusan Saracen ini harus ditangani dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya” tutupnya.
(Reporter: Teuku Wildan)
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Eka