Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano
Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (28/8), memanggil mantan pejabat di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Taufik Mappaenre.
Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL)  Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim selaku pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
 “Saudara Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsjad Temenggung),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sejak Jumat pekan lalu, KPK memang kembali memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi kasus SKL BLBI, seperti Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim. Namun sayang, keduanya mangkir dari panggilan tersebut.
Informasi yang diterima, KPK sudah memiliki angka valid ihwal kerugian keuangan negara akibat penerbitan SKL untuk Sjamsul. Meski begitu, belum diketahui secara pasti berapa kerugiannya. Perhitungan sementara KPK, ada Rp 3,7 triliun yang masuk dalam kategori kerugian negara.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Syafruddin selaku Kepala BPPN Syafruddin sebagai tersangka. Dia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul.
Syafruddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎‎
(Reporter: M Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka