Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi tak lagi memiliki kerja sama yang sah secara hukum dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Sebab, memorandum of Understanding antar dua lembaga tentang perlindungan saksi atas kasus yang ditangani KPK sudah tak berlaku sejak 2015 lalu.
“Masa berlaku (MoU antaran LPSK dan KPK) 5 tahun dan saat ini sudah, sebenarnya masa perjanjian sudah habis di 2015,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat rapat dengan Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8).
Dan sampai sekarang baik LPSK ataupun KPK belum lagi menandatangani nota kesepahaman lagi. “Sekarang belum selesai dibahas untuk perpanjangan MoU ini.”
Merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2002 KPK memang diberikan kewenangan untuk melindungi para saksi atas kasus yang mereka tangani. Namun, dalam UU tersebut tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang berhak dilakukan KPK.
Sementara dalam Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, aturan hukum yang menaunhi terbentuknya LPSK, dijelaska ihwal macam-macam perlindungan saksi, yakni dalam Pasal 12 A ayat (1) butir f hingga h yang berbunyi:
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu