Jakarta, Aktual.co —Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) mempertanyakan tidak adanya tanggapan dari institusi yang berwenang di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang diajukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Seperti Departemen pariwisata dan kebudayaan, serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Dalam surat terbuka yang ditujukan untuk Ahok dan DPRD DKI tertanggal 19 Mei itu, FBR berpendapat, harusnya naskah akademik Raperda Zonasi ikut memuat tanggapan kedua institusi pusat tersebut. Karena raperda itu seharusnya merupakan penjabaran dari kebijakan nasional, karena segala bentuk regulasi telah didesain di dalamnya.
FBR juga menyayangkan isi Raperda Zonasi yang notabene merupakan ‘pintu masuk’ megaproyek relamasi, namun justru tidak terlihat seperti kajian ilmiah. Melainkan hanya sebatas presentasi dari kemauan pengembang yang ditujukan kepada Pemprov DKI Jakarta.
Anehnya lagi, kata FBR dalam suratnya, M Taufik selaku Ketua Badan Legislasi Daerah justru mengatakan Raperda Zonasi tidak ada hubungannya dengan reklamasi.
Bahkan Ahok, ujar mereka, juga telah berani memberi izin reklamasi ke anak perusahaan PT Agung Podomoro, yakni PT Muara Wisesa Samudera, melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No.2238/2014. Padahal seperti diketahui, baik Raperda Zonasi maupun revisi peraturan daerah nomor 8 tahun 1995 tentang reklamasi dan rencana tata ruang pantura belum dibahas dan disahkan DPRD.
FBR pun bertanya, mengapa Raperda Zonasi belum kelar, tapi kenapa ijin reklamasi sudah keluar. “Menurut kami, ini adalah kebijakan yang aneh tapi nyata. Oleh karena itu, jangan heran kalau ada orang mengatakan dengan penuh kecurigaan bahwa Balegda sudah dapat kucuran dana dari pengembang tertentu, untuk menggoal-kan Raperda ini,” kata FBR dalam suratnya.
Ditambah lagi, dengan hanya mengantongi izin reklamasi, pihak pengembang PT. MWS sudah berani melakukan penjualan atas property yang akan mereka bangun di atas pulau reklamasi itu nantinya.
Ini dapat dibuktikan melalui situs infopluitcity.com. Dimana PT MWS ternyata telah memasarkan beberapa unit bangunan di Pluit City. Ada tiga jenis bangunan yang dipasarkan, yakni: rumah tinggal, rumah toko (ruko) dan perkantoran.
Untuk rumah, tiga cluster yang dipasarkan yakni: Melrose Ville, Nashville, serta Ocean Beach Ville. Di situs itu bahkan disebut sudah laku terjual 80 persen. Unit perkantoran yang dijual adalah Bizshop. Sementara ruko, yang dipasarkan baru dua, yakni The Sunset Boulevard dan The Sunrise Boulevard. Padahal para pemilik lahan sampai hari ini belum dibayar sepeser pun.
Rencananya, PT MWS akan membangun hunian mewah meliputi 1.200 unit villa, 15 ribu apartemen dalam 20 menara, perkantoran, hotel, perumahan, pusat belanja. Tak ketinggalan taman seluas delapan ha di lahan Pluit City yang seluas 160 ha. (Baca: FBR Tolak Reklamasi Teluk Jakarta)
Artikel ini ditulis oleh:

















