Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Pansus Hak Angket, Masinton Pasaribu menuding ada mafia aset di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami di Pansus Angket sudah menyuarakan bulan lalu dugaan adanya mafia sita aset di dalam KPK. Karena beberapa aset sitaan KPK tidak diketahui keberadaannya dan tidak jelas pengelolaannya,” ujar dia, di Jakarta, Selasa (29/8)

Salah satu bentuk kecurigaan adanya mafia aset yakni, hasil sitaan KPK terhadap korupsi yang dilakukan mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin senilai Rp500 Miliar.

“Termasuk aset hasil korupsi Nazaruddin sejumlah 500 milyar yang disita oleh KPK,” sebut anggota komisi III DPR RI itu.

Kecurigaan itu menurut Masinton makin besar setelah KPK berencana menyerahkan aset senilai Rp24,5 miliar hasil tindak pidana pencucian uang yang disita dari M Nazaruddin kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Ia mempertanyakan kenapa rencana pengembalian aset tersebut baru dilakukan sekarang. Padahal kasus TPPU Nazaruddin seudah inkrah sejak juni 2016.

“KPK mirip durian busuk yang luarnya tercium wangi, setelah dibelah isinya sebagian busuk. Dan faktanya sebagian oknum di dalam KPK melakukan abuse of power atau menyalahgunakan wewenang untuk melakukan korupsi atas nama pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK,” pungkasnya.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby