Ilustrasi Proyek Reklamasi

Jakarta, Aktual.com – Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Najib Taufieq mengungkapkan jika jangka waktu hak guna bangunan (HGB) Pulau D yang diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 24 Agustus 2017 lalu, akan berlaku sampai 30 tahun ke depan.

Tidak hanya itu, Najib juga menyatakan jika PT Kapuk Naga Indah, selaku pengembang dan pemegang HGB atas Pulau D, juga dapat memperpanjang HGB atas persetujuan Pemprov DKI Jakarta selaku pemegang hak pengelola lahan (HPL).

“Sebagaimana aturan yang berlaku jangka waktu HGB adalah selama 30 tahun, dan dapat diperpanjang dengan persetujuan pemegang HPL yaitu Pemda DKI Jakarta,” jelas Najib di kantor wilayah BPN DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).

Selain itu, ia juga memaparkan proporsi pemanfaatan lahan dalam pulau hasil reklamasi tersebut. Menurutnya, proporsi lahan seluas 3,12 juta meter ini mayoritasnya akan digunakan untuk kepentingan pengembang, yaitu sebesar 52,5 persen.

Sedangkan sisanya akan digunakan untuk kepentingan umum atau publik.

“47,5% untuk kepentingan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang wajib dibangun oleh pihak pengembang dan diserahkan kepada Pemda DKI Jakarta yang kemudian akan disertifikatkan dengan hak pakai atas nama pemerintah DKI jakarta,” jelas Najib.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membenarkan terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Kapuk Naga Indah. Sertifikat itu dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jadi tadi pagi saya koordinasi ke BPN, memang sudah diterbitkan HGB atas nama PT Kapuk Naga Indah,” kata Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Achmad Fidaus di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (28/8).

Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Arbie Marwan