Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 Agung Laksono (kanan) berbincang dengan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (kiri) saat berbuka puasa bersama di kediaman Agung Laksono di Jakarta, Minggu (12/6). Acara tersebut turut dihadiri sejumlah politisi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/16

Jakarta, Aktual.com – Politikus Senior Partai Golkar, Agung Laksono menilai kian kuatnya desakan agar Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai ketua umum DPP Golkar, pasca ditetapkannya sebagai tersangka oleh KPK, hanya berasal dari suara individu, dan bukan sesuai keputusan rapat.

Karena sesuai hasil rapat pleno DPP Golkar, sudah bersepakat untuk menunggu hasil putusan hukum inkrah terhadap posisi Novanto.

“Itu suara-suara individu yang tentu saja Golkar memegang teguh dalam artian sesuai proses rapat pleno DPP Golkar, Rapimnas yang sudah diputuskan secara hukum, sampai ada kekuatan hukum tetap,” kata Agung yang hadir dalam acara HUT DPR RI ke 72, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (29/8).

Ketika ditanyakan, apakah sikap DPP Golkar akan tetap berpegang teguh atas hasil rapat pleno jika kemudian Novanto dilakukan penahanan, ia mengaku tidak mau berandai-andai.

“Kita lihat perkembangan nanti, saya tidak bisa memastikan (apa akan ada pleno lagi atau tidak) oleh karena itu kita lihat perkembangan dari waktu ke waktu, bisa berkembang. Pada saatnya ada keputusan apakah tetap bisa saja terjadi,” ujar Ketua Dewan Pakar DPP Golkar itu.

Oleh karena itu, sambung dia, alangkah baiknya menunggu hasil proses hukum terhadap Ketua DPR RI hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah.

“Sebaiknya seperti itu, pleno maupun Rapimnas, karena seseorang belum diyatakan bersalah sebelum ada keputusan, kalau kebiasaan seperti itu nanti seseorang terbelenggu dengan tekanan publik saja oleh isu dan rumor. Kalau pengadilan punya keputusan tetap dan bisa dijadikan pegangan,” pungkas dia.

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan