PT Freeport Indonesia

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah mengupayakan kepastian perpajakan secara tetap (nail donw) bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu rela melepaskan sahamnya menjadi sebesar 51 persen serta bersedia membangun smelter demi perpanjangan kontrak.

Dapat Perpanjangan Hingga 2041, Freeport Bersedia Divestasi 51% Saham ke Indonesia

Kepastian perpajakan ini termasuk permohonan yang juga sangat penting bagi pihak Freeport selain hal perpanjangan kontrak. Kedua poin itu sebagai mahar dalam negosiasi karena Freeport telah bersedia berkompromi menerima tuntutan pemerintah untuk divestasi dan pembangunan smelter.

Namun pemerintah belum berani mengatakan secara gamblang untuk memberikan sistem perpajakan naildown kepada Freeport, hal ini karena terdapat sandungan bahwasanya sistem Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak menganut rezim perpajakan naildown.

Mengingat Freeport beralih dari status Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK, tentu pemberlakuan perpanjakan harusnya menggunakan rezim prevailing.

“Yang kami lakukan saat ini di dalam teknis adalah, kepastian bagi pemerintah penerimaan ini nggak bergerak, untuk PT. Freeport juga musti kepastian. Jadi, bagaimana untuk menetapan ini dalam konteks perpanjangan operasi,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulayani saat melakulan keterangan pers di Jakarta, Selasa (29/8).

“Kita lihat dulu di aturan, kepastian ini nail down, tapi ini kita liat dulu, baik dalam komposisi, rate dan value. Ini kita lihat apakah ini sesuai dengan perundang undangan. Ini yang paling sulit, bentuknya bukan lagi kontrak, tapi IUPK. Tapi ini butuh konsistensi dengan UU. Gak hanya UU Minerba tapi juga UU pajak lainnya. Ini kami sedang atur supaya gimana caranya ini bisa konsisten,” tambah Sri Mulyani.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan