Anggota Saracen ditangkap. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan di rekening milik para tersangka kasus organisasi penyebar ujaran kebencian SARA atau hoax, Saracen.

“Pekerjaan ini enggak bisa hanya dilakukan penegak hukum semata, kita komunikasikan dengan PPATK terkait aliran dana yang ada,” kata Kabag Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/8).

Penyidik bersama dengan PPATK akan mendalami sumber aliran dana yang masuk atau pun keluar dari rekening tersebut. Menurut Martinus, langkah ini perlu dilakukan agar penyidik mendapat gambaran utuh dari kasus tersebut.

“Kalau ini adalah pemesanan tentu fakta yang ada diperoleh melalui aliran transaksi yang ada. Bila kita mengatakan pemesanan terhadap A, ternyata enggak ada fakta hukum, enggak ada barbuk, enggak ada konektivitas antara pelaku dengan sesuatu yang kita sampaikan, tentu bukan fakta hukum,” ujarnya.

Maka, lanjut dia, penyidik akan mengumpulkan bukti atau informasi yang berkaitan dengan Saracen sebanyak mungkin. “Sebanyaknya barbuk yang bisa kita kumpulkan termasuk data rekening jadi bahan untuk menelusurinya lebih jauh,” pungkasnya.

Nama organisasi Saracen mulai jadi perhatian publik setelah tiga pengurusnya yakni MTF, SRN dan JAS dicokok tim Siber Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kelompok Saracen mulai eksis menyebarkan ujaran kebencian berkonten SARA sejak November 2015. Mereka menyebarkan isu SARA melalui grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan grup lain yang menarik minat warganet.

Saracen mengunggah konten ujaran kebencian dan berbau SARA berdasarkan pesanan. Media-media yang mereka miliki, baik akun Facebook maupun situs, akan memasang berita atau konten yang tidak sesuai dengan kebenarannya, tergantung permintaan.

Para pelaku menyiapkan proposal untuk disebar kepada pemesan. Setiap proposal ditawarkan dengan harga puluhan juta rupiah. Hingga saat ini, akun yang tergabung dalam jaringan grup Saracen lebih dari 800.000 akun.

Sepanjang proses pemeriksaan, Saracen ternyata memiliki struktur organisasi. Berikut struktur jabatan di organisasi penyebar hoax tersebut, Dewan penasihat di isi oleh, Mayjend Purn Ampi Tanudjiwa dan Eggi Sudjana SH. Dewan Pakar dijabat oleh, M Effendi Harahap, Rijal, Wahyu Diana dan Riswan.

Sedangkan Jasradi menduduki posisi sebagai Ketua dengan wakilnya Agus Setyawan. Lalu di jabatan Sekretaris ada Firmansyah, Sofie, Fatimah Azzahra, Hendra, Isharudin. Kemudian untuk Bendahara diisi oleh Rina Indriani dan Mirda. Terakhir, ahli hukum dijabat oleh Ferry Juan dan Elvie Sahdalena.

(Reporter: Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka