Jakarta, Aktual – Penyidik Siber Bareskrim Polri belum mau memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam organisasi penyebar ujaran kebencian berkonten SARA dan hoax, Saracen.
“Belum ada pemanggilan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/8).
Ia juga enggan membeberkan apakah penyidik sudah mengkonfirmasi kebenaran struktur tersebut kepada para tersangka. Dia berdalih, hal itu termasuk dalam proses penyidikan.
“Itu proses penyidikan. Yang jelas kita tidak hanya berpatok dengan pengakuan tersangka tapi kita juga akan mencari fakta-fakta hukumnya, nama-nama itu terkait atau tidak dan peranannya apa,” ujar mantan Wakabaintelkam Polri ini.
Kendati begitu, jenderal bintang dua ini menegaskan bakal memeriksa orang-orang yang ada dalam struktur jika penyidik menemukan fakta-fakta hukum. “Kalau ada fakta hukum, kita akan panggil,” terang Setyo.
Nama organisasi Saracen mulai jadi perhatian publik setelah tiga pengurusnya yakni MTF, SRN dan JAS dicokok tim Siber Bareskrim Polri.
Mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sepanjang proses pemeriksaan, Saracen ternyata memiliki struktur organisasi. Berikut struktur jabatan di organisasi penyebar hoax tersebut, Dewan penasihat di isi oleh, Mayjend Purn Ampi Tanudjiwa dan Eggi Sudjana SH.
Dewan Pakar dijabat oleh, M Effendi Harahap, Rijal, Wahyu Diana dan Riswan. Sedangkan Jasradi menduduki posisi sebagai Ketua dengan wakilnya Agus Setyawan.
Lalu di jabatan Sekretaris ada Firmansyah, Sofie, Fatimah Azzahra, Hendra, Isharudin. Kemudian untuk Bendahara diisi oleh Rina Indriani dan Mirda. Terakhir, ahli hukum dijabat oleh Ferry Juan dan Elvie Sahdalena.
(Reporter: Fadlan Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka