(dari kiri) Anggota Pansus Angket KPK Fraksi PDIP Eddy Kusuma Wijaya, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Fraksi PDI-P Risa Mariska, Anggota Pansus Angket KPK Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu dan Anggota Pansus Angket KPK Fraksi Golkar Muhammad Misbakhun, usai menggelar rapat tertutup di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/7). Dalam rapat tersebut Pansus Angket KPK mengagendakan akan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit aliran dana hibah dari KPK ke ICW, meminta pendapat dari sejumlah ahli hukum tata negara diantaranya adalah Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita, serta akan mendatangi para terpidana KPK umtuk dimintai keterangan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ma’mun mengaku tidak mengetahui terkait rencana KPK yang akan menghibahkan aset sitaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik Nazaruddin kepada musem Asrip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

“Tidak tahu (pemberitahuan),” kata Ma’mun saat dikonfirmasi Anggota Pansus KPK Mukhammad Misbakhun rapat dengar pendepat (RDP), di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (29/8).

Dalam rapat yang juga dihadiri lima kepala Rupbasan wilayah DKI Jakarta itu, Misbakhun mengaku heran dengan tindakan KPK yang seakan tidak mengindahkan adanya peran lembaga lain, seperti Rupbasan.

“Karena setahu saya barang yang disita, diproses hukum ketika penyidik menganggap sebagai barang bukti kejahatan, maka menunggu sampai adanya putusan hukum tetap,” papar dia.

“Dan ketika itu sudah di putuskan hukum tetap dan mempunyai nilai untuk menggantikan terhadap masa hukuman dan sebagainya, maka eksekusinya itu oleh Jaksa agung dan lelang dilakukan balai lelang dari Kemenkeu dan barangnya ada di Rupbasan,” jelas politikus Golkar itu.

Akan tetapi, masih kata dia, yang terjadi KPK langsung menyerahkannya sendiri kepada ANRI, seperti apa mekanisme pemberiannya dan bagaimana pelaporan pertanggungjawabannya.

“Jadi tidak serta merta KPK menerobos sisi aturan ini dengan menghibahkanya begitu saja. KPK perlu kita ingatkan bahwa dia harus taat aturan hukum karena mereka instansi penegak hukum, tidak tahu alasan apa dasar hukumnya  tiba-tiba menyerahkan hibah ke ANRI dengan alasan adanya lembaga lain yang membutuhkannya,” pungkas dia.

(Reporter: Novrizal)

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka