Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan bahwa kehadiran Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman pada rapat Pansus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK bukan mewakili kelembagaan
Menurut Febri di Jakarta, Rabu, KPK memang menerima surat dari DPR pada Selasa (29/8) pagi yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan KPK dan tembusannya adalah pimpinan DPR, Kapolri, dan pimpinan KPK.
“Kalau ada pertanyaan apakah ada izin atau tidak kami tidak bicara soal izin tersebut karena sikap kelembagaan KPK sudah “clear” dari awal bahwa undangan itu ditujukan kepada Dirdik. Itu lah yang perlu dipisahkan antara sikap kelembagaan dengan undangan yang ditujukan kepada Dirdik,” tuturnya.
Sementara soal apakah KPK akan memberhentikan Aris terkait kehadirannya pada rapat Pansus itu, Febri menyatakan belum ada informasi soal itu.
“Belum ada informasi itu yang saya dengar dari pimpinan ataupun proses di internal. Kalau dilihat lagi ke belakang, ini kan terkait proses pemeriksaan internal yang pernah dilakukan setelah persidangan Miryam S Haryani,” kata Febri.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby