Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjend. Pol. Aris Budiman memberikan keterangan di depan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/8). Aris Budiman memenuhi panggilan Pansus KPK di DPR untuk menjelaskan tuduhan melalui medsos maupun media massa yang mengatakan bahwa yang bersangkutan menerima suap. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman sempat menyinggung adanya penanganan kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp4,6 triliun yang tidak terekspose media massa.

Hal itu disampaikan Aris dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus angket KPK, Selasa (30/8).

“Ada perkara yang kami tangani barangkali media sampai sekarang tidak bisa buka ini,” kata Aris.

Dikatakan Aris, penyelidikan kasus dugaan korupsi Rp4,6 triliun itu, saat ini tengah ditangani oleh anak buahnya di Direktorat Penyidikan KPK. Bahkan, ia juga mengaku, KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi itu.

“Penyidik saya juga sudah berkoordinasi dengen BPKP, kerugian negara dari keputusan yang diambil itu Rp4,6 triliun,” sebut dia.

Masih kata Aris, kasus tersebut hampir mirip dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

“Itu kerugian Rp4,6 triliun hampir sama dengan anggaran e-KTP. Kerugian negara seperti itu. Dan satupun berita tidak ada yang keluar,” pungkas jenderal bintang satu itu.

(Reporter: Novrizal)

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka