Kebijakan Menteri ESDM Ignasius Jonan berbalik arah, secara perlahan-lahan ia memenuhi keinginan Freeport. (ilustrasi/aktual.com)
Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform Feby Tumiwa meminta, Pemerintah segera merincikan dan memperjelas kesepakatan dengan Freeport serta menentukan mekanisme compliance dan penalty jika Freeport gagal melakukan apa yang telah menjadi kesepakatan.
Karena beberapa pokok-pokok kesepakatan yang telah dilakukan antara pemerintah dengan Freeport belum tertuang dalam hitam di atas putih melalui penandatanganan oleh kedua belah pihak.
“Misalnya Freeport gagal membangun smelter tahun 2022 atau telat melakukan divestasi 51%, dan sebagainya. Mengingat dua kesepakatan mengenai divestasi dan pembangunan smelter hingga sekarang belum  terealisasi dengan baik,” kata dia secara tertulis, Kamis (31/8).
Sebagaimana yang telah dikatakan, Pemerintah Indonesia menyatakan telah mencapai kesepatakan dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam pertemuan hari Minggu 27 Agustus 2017 yang dihadiri oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta President dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson
Secara umum, Pemerintah maupun Freeport McMoran dalam konferensi pers tersebut menyatakan telah mencapai kesepakatan dalam hal perubahan bentuk landasan hukum pengusahaan pertambangan dari Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Wisnu