Jakarta, Aktual.com-Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) DKI Jakarta berencana bakal merevisi kode etik anggota dewan utamanya untuk memperketat kedisiplinan, khususnya soal kehadiran (presensi).
Menurut Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Nasrullah karena hanya ada sedikit perubahan, oleh sebab itu hal ini tidak membutuhkan waktu lama untuk merevisi kode etik ini.
“Kami ada revisi sedikit tentang kode etik. Tinggal menunggu pembahasan tata tertib. Setelah itu selesai, kami akan membahas tentang kode etik anggota dewan,” sebut Nasrullah di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).
Pada prinsipnya, kata Nasrullah BK DPRD DKI Jakarta sebagai pelaksana pengawasan kinerja anggota dewan memiliki fungsi preventif. Tingkat kehadiran anggota dalam hal ini erat kaitannya dengan kewibawaan dewan.
“Kami lebih kepada pencegahan. Jangan sampai ada anggota dewan yang melanggar kode etik, aturan, dan tata tertib. Kami menjaga dan mengingatkan. Misalnya kekuranghadiran dalam paripurna, kami tegur supaya jangan berlarut-larut,” jelas Nasrullah.
Selama ini kata dia pihaknya juga selalu mengevaluasi tingkat kehadiran anggota dewan setiap enam bulan sekali. Anggota dewan yang tingkat kehadirannya rendah, terutama pada saat sidang paripurna akan terkena teguran.
“Tiga kali kami beri peringatan lewat fraksinya, secara pribadi juga,” tegas Nasrullah..
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs
















