Jakarta, Aktual.com – Menteri Bidang Perekonomian Darmin Nasution, mengklaim saat ini dunia usaha masih membutuhkan regulasi yang bisa memangkas perizinan sebanyak 147. Untuk itu segera akan menerbitkan Perpres yang akan menderegulasi perizinan selama ini yang menghambat.
Namun demikian, dirinya enggan menyebut dengan adanya Perpres ini bakal bertabrakan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Karena di BKPM itu hanya membenahi sembilan izin. Tapi Perpres ini seluruh izin. Anda tahu ada berapa izin di satu sektor? Saya gak usah bilang sektornya mana. Tapi satu sektor bisa 147 izin baru bisa berusaha. Dan 147 itu jauh lebih susah dilaksanakannya,” klaim Darmin di Jakarta, Kamis (31/8).
Dia menargetkan Perpres ini akan selesai dalam 3-4 hari lagi. Begitu Perpres ini sudah ditandatangani Presiden maka penyederhanaan perizinan bisa dimulai.
“Perpresnya akan selesai dalam 3-4 hari ini. Dan semua lembaga terutama BKPM akan menyesuaikan diri dengan Perpres ini,” kata dia.
Paket kebijakan atau Perpres ini akan menyederhanakan 147 yang selama ini prosesnya bisa sampai lima tahun. Dengan adanya Perpres ini jadi lebih cepat.
“Untuk tahap pertama kita belum meminta mereka (BKPM) mengubah peraturan. Jadi BKPM yang akan meyesuaikan dengan Perpres ini. Karena kita juga yang bentuk PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Emang dikira BKPM? Kita yang bentuk,” klaim dia.
Setelah adanya Perpres ini nantinya, kata Darmin, di tahap pertama, sebelum jadi sistem pemerintah ajan membentuk satgas di setiap kementerian, lembaga, dan pemda. “Satgas itu harus tingkatannya tinggi. Di kementerian harus eselon I. Dan dia punya tim, dan dia punya help desk,” terang Darmin.
Dia mengklaim, dengan Perpres ini akan menyederhanakan proses perizinan, sehingga orang yang datang itu cukup ke satu loket, dia langsung apply, kemudian dia mau izin apa. “Setelah dia teken, beberapa jam bisa selesai. Jadi siistem yang akan menyelesaian,” kata dia.
Laporan: Busthomi
Artikel ini ditulis oleh: