Jakarta, Aktual.com – Publish What You Pay (PWYP) menyesalkan proses perundingan antara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport yang mengesampingkan pertimbangan lingkungan dan kepentingan masyarakat lokal.
Manajer advokasi PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho menegaskan seharusnya pemerintah tidak boleh mengesampingkan fakta bawa Freeport telah melakukan pelanggaran lingkungan, hal ini telah menjadi temuan BPK.
“Sampai hari ini belum jelas langkah Pemerintah dalam menindaklanjuti indikasi enam pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT. Freeport Indonesia, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Penerapan Kontrak Karya PT Freeport tahun 2013-2015,” ujar dia, Jumat (1/9).
Adapun jenis pelanggaran yang dimaksud yakni mengenai penggunaan kawasan hutan lindung, kelebihan pencairan jaminan reklamasi, penambangan bawah tanah tanpa izin lingkungan, pembuangan limbah di sungai, muara dan laut, hutang kewajiban dana pascatambang dan penurunan permukaan akibat tambang bawah tanah.
“BPK menghitung potensi kerugian negara oleh Freeport senilai Rp185,563 triliun. Yang jika diperbandingkan, nilai lebih besar dari angka tawaran divestasi 10,64% saham Freeport di awal tahun 2016,” pungkas dia.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid