Gedung Kejagung Jakarta

Jakarta, Aktual.com- Kejaksaan Agung segera menentukan sikap tentang nasib Dirut PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (CLP) Tri Wiyasa.

Hal tersebut menyusul dikabulkannya kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Kepala Divisi Umum Bank BJB Wawan Indrawan.

“Kita tunggu dulu salinan putusan kasasi MA terlebih dahulu baru tentukan sikap, “kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Warih Sadono saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (1/9).

Dengan diterimanya salinan putusan MA, nanti Kejagung dapat mengetahui pertimbangannya sehingga dapat menentukan langkah berikutnya. “Tunggu saja, ” ujar dia.

Tentang eksekusi Wawan Indrawan, Warih menyatakan bahwa itu wilayah Direktur Penuntutan. Wawan sendiri, kini tengah diburu oleh tim jaksa eksekutor sebagai antisipasi sehingga saat salinan MA diterima dapat dieksekusi.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejari DKI Jakarta Sarjono Turin menyatakan kasasi jaksa terhadap putusan bebas Pengadilan Tipikor Bandung dikabulkan oleh MA.

Tri Wiyasa sebelum ini sudah ditetapkan tersangka bersama Wawan, namun penyidik tidak pernah bisa memeriksa dan menahannya sebab sudah melarikan diri.

Jaksa pun memasukan dalam Dafar Pencarian Orang (DPO) alias Buronan.

Status tersangka Tri Wiyasa batal ketika gugatan pra-peradilannya dikabulkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2016). Penyidikan Kejagung dinyatakan tidak sah.

Pertimbangannya, perjanjian antara Bank BJB dengan PT CLP belum usai. Tapi argumentasi itu dimentahkan MA dan menghukum delapan tahun Wawan Indrawan.

Kasusnya terkait dengan rencana membangun Kantor Cabang BJB di Jakarta, 2012. Disepakati akan dibangun di Kav. 93, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Manajemen BJB membayar atas lahan yang diklaim milik PT CLP sebesar Rp543,4 miliar. Nyatanya, lahan itu milik orang lain. Negara diduga dirugikan Rp 217, 36 miliar.

 

Pewarta : Fadlan Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs