Uhuru Kenyatta

Jakarta, Aktual.com-Mahkamah Agung (MA) Kenya, Jumat (1/9), secara mengejutkan mengeluarkan pernyataan jika hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) yang digelar bulan Agustus tidak sah.

Dengan demikian, hasil dalam pesta demokrasi itu juga dinyatakan tidak berlaku, dan memerintahkan digelarnya kembali Pilpres ulang dalam waktu 60 hari ke depan.

“Pemilihan presiden yang diadakan pada 8 Agustus lalu tidak dilakukan sesuai dengan konstitusi.” ujar Hakim Agung David Maraga, di Nairobi, seperti dikutip Kantor berita AFP, Jumat (1/9).

Menurut Maraga, pihaknya mengeluarkan keputusan itu sejalan dengan sikap kubu oposisi yang menentang deklarasi Presiden Uhuru Kenyatta sebagai pemenang dalam pemilu tersebut.

Keputusan MA ini kata dia didapat berdasarkan suara mayoritas, di mana ada dua hakim yang berbeda pendapat.

Tentu saja dengan keluarnya Keputusan MA ini dinilai sebagai hal yang mengejutkan dan menjadi preseden langka.

Maraga mengatakan, komisi pemilihan umum Kenya (IEBC) sendiri telah gagal, dan tidak menggelar pemilihan umum presiden dengan cara yang sesuai perintah konstitusi.

Dengan keluarnya pernyataan MA ini sekaligus menguatkan argumentasi pemimpin kelompok oposisi Raila Odinga. Odinga sebelumnya mengatakan, telah terjadi penyimpangan dan ilegalitas, terutama dalam transmisi hasil pemilihan.

Maraga mengatakan kondisi semacam ini tentu saja dapat membahayakan integritas bagi keseluruhan proses pemilihan presiden.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs